WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan turun tangan setelah menerima sederet pengaduan konsumen terkait transaksi di Shopee, mulai dari barang yang datang tak sesuai pesanan hingga tagihan layanan digital yang dipersoalkan.
Permintaan klarifikasi resmi telah disampaikan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan kepada PT Shopee International Indonesia untuk memastikan seluruh hak konsumen tetap terlindungi dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca Juga:
Kasrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Jambi, Wujud Sinergi Perang Melawan Narkotika
Pihak Shopee memenuhi panggilan tersebut dengan diwakili Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE," tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Berbagai aduan yang diterima pemerintah mencakup ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala proses transaksi, hingga persoalan pada layanan pembayaran digital seperti ShopeePayLater.
Baca Juga:
Tren Modest Wear Ramadan 2026 Semakin Fleksibel, Shopee Hadirkan Big Ramadan Sale hingga 22 Maret
Dalam pertemuan tersebut, Shopee menjelaskan seluruh pengaduan yang valid telah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, serta mediasi dengan merchant untuk proses pengembalian barang.
Sebagian laporan tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya dugaan unsur penipuan.
"Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring," ujar Immanuel.