WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan angka pengaduan konsumen menghantam Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mencatat total 5.771 laporan hingga September 2025, dengan sekitar 1.200 kasus terkait transaksi e-commerce.
“Kalau sampai sekarang, sampai September ini, 5.771 pengaduan. Dari yang 5.771 itu, 1.200-nya pengaduan online,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Endang Mulyadi saat ditemui dalam acara Membangun Transparansi dan Kepercayaan antara Pelaku Usaha dan Konsumen di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:
Kemendag Ajak Delapan Eksportir Binaan Jajaki Pasar Belanda
Endang menyebut aduan yang paling dominan datang dari konsumen yang menerima barang tidak sesuai pesanan, diikuti masalah pola pembayaran dan pengembalian uang.
“Biasanya tadi barang yang disampaikan tidak sesuai dengan pemesanan, pola pembayaran. Itu sih yang banyakan sih refund-refund,” terangnya.
Kemendag pun terus menggencarkan edukasi untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, mulai dari tahap sebelum pembelian, saat bertransaksi, hingga setelah barang diterima.
Baca Juga:
Kemendag Gandeng Pelaku Usaha Wujudkan Ekosistem Perdagangan yang Sehat, Adil dan Berintegritas
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, para penjual diwajibkan memiliki nomor induk berusaha (NIB) serta izin resmi untuk berdagang di platform online.
“Ada hal-hal yang mungkin terkait dengan Permendag 31/2023, PMSE. Ke depan, itu para pelaku usaha misalnya harus punya, selain izin perusahaan yang NIB, juga untuk memperdagangkan atau menjual di PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) itu harus ada izinnya,” imbuh Endang.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menegaskan bahwa praktik barang tidak sesuai dengan iklan masih marak ditemukan.
“Kita tahu sejauh ini banyak ditemukan penjualan-penjualan online terutama antara yang ditawarkan dengan barang yang dikirim ada kalanya tidak sesuai,” kata Moga.
Ia mengingatkan konsumen agar segera menggunakan haknya untuk pengembalian barang atau refund.
“Kepada masyarakat menemukan hal itu bisa, masih ada waktu 3 hari untuk pengembalian uangnya. Kalau memang barang tidak sesuai dengan cancel atau refund sehingga e-commerce bisa memberikan kesempatan mengembalikan uangnya. Jangan lebih dari 7 hari dan para konsumen bisa membuka kemasan terhadap barang yg dibeli secara online,” ujarnya.
Kemendag juga menggelar acara untuk membangun transparansi dan kepercayaan antara penjual dan konsumen, yang dihadiri sekitar 200 peserta.
“Jadi melalui kegiatan ini diharapkan membangun kesadaran para merchant untuk menjual produk yang sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Kepada masyarakat sering kali membeli produk di online tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam penjualan online,” jelas Moga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]