WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi intens antara pelaku usaha biro haji dengan pejabat Kementerian Agama terkait pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 yang kemudian berujung pada dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Kasus ini bermula ketika Fuad Hasan Masyhur (FHM), Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, mengirimkan surat kepada Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk meminta alokasi kuota haji tambahan.
Baca Juga:
KPK Umumkan Kerugian Negara Rp622 Miliar, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan
“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Asep, surat tersebut dikirim oleh kelompok biro perjalanan haji yang ingin memperoleh porsi lebih besar dalam penyerapan kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut,” kata Asep.
Baca Juga:
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Kuota Haji Tersangka Yaqut Qoumas
Setelah pengiriman surat tersebut, komunikasi kemudian berlanjut antara Fuad Hasan Masyhur dengan Hilman Latief (HL) yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Asep menjelaskan bahwa Hilman kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Agama mengenai pembagian kuota tambahan tersebut.
“Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan delapan persen kuota khusus,” ujarnya.