Helmy menilai, seharusnya jika benar ada novum, ia dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut. "Tapi tidak. Tahu-tahu OJK sudah memutuskan, saya dianggap tidak memenuhi syarat," imbuh Helmy.
Namun, ia mengucapkan terima kasih dan merasa bersyukur karena sudah mendapatkan jabatan baru yang lebih ia minati, yakni menjadi Kepala Badan Pelaksana (BP) Kawasan Rebana, lembaga yang dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan Metropolitan Rebana di Jawa Barat.
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
"Jadi terima kasih. Dan alhamdulillah saya sekarang juga sudah mendapatkan jabatan atau amanah yang lebih saya suka, yaitu Rebana, yaitu memanggil investor untuk investasi di kawasan industri Rebana," tukasnya.
Seperti diketahui, Helmy baru ditunjuk KDM menjadi Kepala BP Rebana pada 9 September lalu. Ia menggantikan Bernardus Djonoputro yang mengisi jabatan itu pada periode 2023 hingga 2025.
Sementara itu, Mardigu yang juga batal diangkat jadi Komisaris Utama BJB masih belum memberikan klarifikasi, namun dalam unggahan di Instagram dirinya menegaskan akan buka suara.
Baca Juga:
Perombakan Direksi dan Komisaris 4 Subholding PT Pelindo, Berikut Daftarnya
"I WILL SPEAK UP !! Bye bye OJK," tulis Mardigu lewat laman resmi Instagram miliknya.
Diberitakan sebelumnya, BJB akan membatalkan pengangkatan tiga pengurus pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar 1 Desember 2025 mendatang. Dalam pengumuman resminya, BJB menyampaikan akan membatalkan pengangkatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan.
"Mata Acara merupakan tindaklanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025," kata BJB dalam pengumumannya, dikutip Senin (10/11/2025).