Nilai setoran cukai rokok itu tumbuh 5,7% dibanding periode yang sama tahun lalu, dan sudah setara 76,7% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025.
Secara keseluruhan, produksi rokok berdasarkan data yang Djaka tampilkan hanya sebesar 258,4 miliar batang per akhir Oktober 2025, atau turun 2,8% dari periode yang sama tahun lalu 265,9 miliar batang.
Baca Juga:
Klarifikasi Tidak Ada Oknum Polri yang Membekingi Judi Tembak Ikan di Muaro Jambi
Penurunan produksi rokok terjadi untuk golongan 1 yang hanya mencapai 125,7 miliar batang atau merosot 9,4% dibanding 10 bulan taun lalu sebanyak 138,7 miliar batang.
Sementara itu untuk golongan 2 sebanyak 76,5 miliar batang atau naik 3,2% dari tahun lalu yang sebanyak 74,2 miliar batang, dan golongan tiga yang menjadi 56,2 miliar batang atau naik 6% dibanding periode yang sama pada 2024 sebanyak 53,1 miliar batang.
Djaka menjelaskan, masih bisa tumbuhnya penerimaan CHT saat produksi turun dikarenakan pemerintah mengeluarkan kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai dari 3 bulan pada 2024 kembali menjadi 2 bulan pada 2025.
Baca Juga:
Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak di Kota Gunungsitoli, Polres Nias akan Lakukan Ini
"Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3%. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8% terutama dari rokok golongan 1 yang turun 9,4%," tegas Djaka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]