WahanaNews.co | Pegiat media sosial (medsos) dan dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, dalam unggahan videonya melalui akun YouTube Cokro TV, menyebut Bank Mandiri berusaha untuk membangkrutkan PT Titan Infra Energy (TIE) agar sahamnya diambil alih oleh investor baru.
Dalam video itu, Ade Armando menyebut Bank Mandiri menakutkan dan tidak bisa diharapkan.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin, menilai pernyataan Ade Armando tersebut telah menyesatkan dan mengecewakan.
Pasalnya, sebagai dosen universitas ternama, seharusnya Ade Armando memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan khususnya akademisi.
Apalagi pernyataan yang bersangkutan terkait perusahaan yang bermasalah dengan Bank Mandiri.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Ade Armando telah menyesatkan jika benar membela PT Titan Infra Energy yang saat ini sedang bermasalah dengan pihak Bank Mandiri," ujar Ujang, saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, kata dia, sikap Ade Armando juga telah menjatuhkan citranya sendiri sebagai dosen dan tidak tepat untuk ikut campur soal urusan PT Titan yang saat ini tengah bermasalah dengan hukum.
"Serahkan saja kepada penegak hukum. Ade Armando telah menjatuhkan citra dosen, apalagi di hadapan mahasiswa, lebih baik serahkan saja kepada penegak hukum," tambah Ujang.
Sementara itu, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, mengatakan, pernyataan-pernyataan Ade Armando dalam akun YouTube Cokro TV selama ini membuat sosok kontroversial tersebut kerap dikenal di masyarakat sebagai buzzer.
Dengan pernyataan terbarunya itu, Arief melihat Ade Armando saat ini sudah pindah profesi menjadi buzzer PT Titan Infra Energy yang kreditnya macet sejak 2020.
Ia meyakini, tujuannya jelas agar debitur tersebut mendapat simpati publik.
Arief menyebut bahwa sangat jelas buzzer model Ade Armando tidak menguasai sama sekali tentang sistem perbankan yang ada.
"Kalau yang namanya debitur utang sama bank, ya punya kewajiban untuk membayar, jika tidak mampu bayar maka ya Bank Pemberi Kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur tersebut, dan hukum itu sudah baku di dunia perbankan," kata Arief.
Lebih jauh Arief mengungkapkan, terkait restrukturisasi utang yang dimohon debitur oleh PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri dengan menggunakan aturan relaksasi perbankan saat Covid-19 melanda, tidak wajib juga bagi Bank Mandiri untuk bisa memberikan restrukturisasi utang pada PT Titan Infra Energi.
"Itu semua bergantung pada penilaian Bank Mandiri sebagai Head Consorsium pemberi Kredit pada PT Titan Infra Energi, Karena yang tahu kemampuan debitur untuk bisa menyelesaikan pinjamannya," ungkapnya.
POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 dipakai oleh PT Titan Infra Energy sebagai dasar untuk tidak membayar angsuran dan bunga Kredit untuk mengajukan restrukturisasi utang pada Bank Mandiri.
Menurut OJK, persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.
Karena, bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya.
"Jadi nggak perlu buzzer Ade Armando yang tidak tahu tentang perbankan memojokkan Bank Mandiri, mengklaim sebagai pihak yang dirugikan, hingga mengatakan Bank Mandiri menzalimi PT Titan Infra Energy," ujarnya.
Ia menambahkan, persoalannya mudah, yang pertama PT Titan Infra Energy tidak bayar angsuran utang pada Bank Mandiri sejak 2020 tapi mampu membagikan deviden pada pemegang sahamnya.
"Ini merupakan pelanggaran hukum perbankan yang diperjanjikan karena membagi deviden juga harus membayar angsuran. Selain itu, mengangkat direksi tanpa persetujuan atau pemberitahuan pada pihak consorsium pemberi kredit ini juga pelanggaran," tambah Arief.
Terkait jika terjadi masalah hukum atau dispute antara Bank Pemberi Kredit dan PT Titan Infra Energy diselesaikan di arbitrase Singapura itu, menurut Arief hal tersebut bukan masalah hukum tentang yang berkaitan dengan penunggakan pembayaran angsuran kredit.
Ia menyoroti hal-hal lain terkait aset yang diikat sebagai hak tanggungan ternyata aset tersebut tidak sesuai dengan nilainya.
"Persoalannya gampang saja kok nggak perlu pakai buzzer sekelas Ade Armando untuk mendelegitimasi Bank Mandiri, PT Titan Infra Energy tinggal bayar utangnya saja selesai," tutupnya. [gun]