WahanaNews.co, Yogyakarta - Pegiat media sosial sekaligus Politikus PSI Ade Armando dilaporkan sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, Rabu (6/12/2023).
Ade Armando dipolisikan terkait ucapannya yang menyebut DIY sebagai perwujudan dinasti politik sesungguhnya. Ade dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Prihadi Beny Waluyo selaku koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa usai membuat laporan di bagian SPKT Polda DIY, melansir CNN Indonesia.
Prihadi menuturkan, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Ade Armando yang menyatakan soal dinasti politik di DIY dan diunggah lewat media sosial beberapa waktu lalu.
Pelaporan dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando yang dinilai pihaknya sudah seringkali membuat kegaduhan lewat pernyataan-pernyataannya.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," kata Prihadi.
Hilarius Ngajimero selaku penasehat hukum aliansi menegaskan, kliennya mengecam keras pernyataan Ade terakhir soal politik dinasti di DIY. Pasalnya, menurut dia, Pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Sikap pemerintah itu, lanjutnya, telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi.