“Kalau ternyata sumber masalah dari bahan makanan, maka pemasoknya akan kami evaluasi. Bila tidak ada perbaikan dari supplier, kami akan hentikan kerja sama dengan mereka,” tegas Tigor.
Sebelumnya, wacana pemberian asuransi bagi korban keracunan MBG juga disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
PLN–BGN–TNI AU Resmikan Dapur Gizi di Lanud Atang Sendjaja untuk Percepat Penanganan Stunting
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, perlindungan asuransi sedang dikaji untuk mencakup risiko seperti keracunan maupun kecelakaan dalam pelaksanaan program MBG.
“Risiko keracunan pada penerima MBG, seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, perlu dimasukkan dalam skema perlindungan asuransi,” ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2024).
Skema ini diharapkan dapat melindungi baik penerima manfaat maupun pelaksana program dari risiko yang mungkin timbul selama distribusi makanan bergizi gratis.
Baca Juga:
Tahun Depan Mensos Siapkan Menu MBG Rp15 Ribu untuk Lansia dan Disabilitas
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.