Ia mencontohkan, barang A sebelum redenominasi bernilai Rp 50 ribu, tetapi karena redenominasi tiga nol maka seharusnya harga berubah menjadi Rp 50. Namun aksi nakal dengan mengubah harganya menjadi Rp 75 bisa saja dilakukan dengan memanipulasi pembeli bahwa seolah harganya tetap jauh lebih murah dari harga sebelum redenominasi.
"Jadi, ini yang harus kita kontrol, dan tidak bisa BI mengerjakannya sendiri. Ini perlu melibatkan segala macam aparat karena harus ada pengawasan dari Kementerian Perdagangan juga dan seterusnya," kata Destry, melansir katadata.co.id.
Baca Juga:
Mau Tukar Uang Baru? BI Resmi Buka Layanan Pakai Aplikasi PINTAR
Oleh karena itu, ia menyebut perlu persiapan sangat matang untuk redenominasi. Meski demikian, masukan anggota DPD RI soal redenominasi itu akan disampaikan kepada pimpinan BI. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.