WahanaNews.co | Bank Indonesia memastikan secara teknis Indonesia telah siap melakukan redenominasi atau penyederhanaan digit mata uang misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 sejak sebelum Pandemi Covid-19.
Tetapi masih ada tantanga, yakni terkati kontrol permainan harga barang di pasaran.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
"Kami di BI juga sebenarnya gemas. Kita juga akan lebih bagus kalau terjadi redenominasi, karena menyederhanakan satuannya yang kita cut, misalnya mungkin kita bagi seribu semua, dan kita sebenarnya sudah siap," kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam rapat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (14/6).
Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang atau dengan kata lain mengurangi angka nol di mata uang. Sebagai contoh, uang pecahan Rp 50.000 jika diredenominasi menjadi hanya Rp 50.
Ia menyebutkan, sebetulnya Indonesia sudah siap secara teknis untuk melakukan redenominasi mata uang bahkan sejak isu redenominasi berhembus sebelum pandemi Covid-19 atau tepatnya 2019. Indonesia dinilai sudah memenuhi syarat redenominasi karena ekonomi dan politik saat itu stabil dan dari sisi kesiapan teknis sudah tinggi.
Baca Juga:
BI Soroti Tren Deflasi, Imbau Warga Lebih Aktif Berbelanja
"Kami persiapan teknisnya itu sudah sampai ke ritel-ritelnya. Kita pakai price tagging, jadi sudah disiapkan ini harganya Rp 50 ribu maka bawahnya Rp 50, sudah sampai ke sana," kata Destry.
Menurutnya, mengubah dari Rp 50 ribu menjadi Rp 50 sebetulnya hal yang mudah bagi BI. BI hanya perlu melakukan cetak ulang ke pecahan yang baru. Setelah itu, bank sentral membuat pengumuman atas perubahan tersebut.
Namun, menurut dia, tantangannya berada di bagian lainnya yakni upaya untuk mengontrol harga barang tidak ikut berubah saat dilakukan redenominasi. Ia menyebut bukan tidak mungkin ada pihak yang mencoba mengambil untung dengan melakukan manipulasi psikologis terhadap konsumen.
Ia mencontohkan, barang A sebelum redenominasi bernilai Rp 50 ribu, tetapi karena redenominasi tiga nol maka seharusnya harga berubah menjadi Rp 50. Namun aksi nakal dengan mengubah harganya menjadi Rp 75 bisa saja dilakukan dengan memanipulasi pembeli bahwa seolah harganya tetap jauh lebih murah dari harga sebelum redenominasi.
"Jadi, ini yang harus kita kontrol, dan tidak bisa BI mengerjakannya sendiri. Ini perlu melibatkan segala macam aparat karena harus ada pengawasan dari Kementerian Perdagangan juga dan seterusnya," kata Destry, melansir katadata.co.id.
Oleh karena itu, ia menyebut perlu persiapan sangat matang untuk redenominasi. Meski demikian, masukan anggota DPD RI soal redenominasi itu akan disampaikan kepada pimpinan BI. [eta]