WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI, Satori (ST), serta istrinya, Rusmini (RS), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau CSR) Bank Indonesia (BI).
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih dengan saksi ST dan RS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Ditahan KPK, Hasto Tampak Gunakan Rompi Orange
Rusmini diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan pemanggilan keduanya. Namun, penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI masih terus berjalan.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan bukti penting.
Baca Juga:
Hasto Ditahan KPK atas Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Gedung Bank Indonesia (BI) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi sasaran penggeledahan pada Senin (16/12/2025), sementara Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digeledah pada Kamis (19/12/2025).
"Dari dua lokasi tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen penting," ungkap Tessa.
Ia menambahkan bahwa penyidik KPK akan terus memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan keterangan sebagai saksi dan mengklarifikasi berbagai barang bukti yang telah disita.