WahanaNews.co, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan menarik uang rupiah logam dengan nilai pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2023.
Baca Juga:
Transaksi QRIS di Kepri Meningkat, Bank Indonesia Perwakilan Kepri Dapatkan BI Award 2024
Untuk melakukan penukaran uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 tersebut, masyarakat dapat mengunjungi bank umum.
Proses penukaran ini akan tersedia mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Dengan demikian, bagi mereka yang masih memiliki uang logam tersebut, disarankan untuk segera menukarkannya dalam periode yang telah ditentukan.
"Atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (3/12/2023).
Baca Juga:
Bank Indonesia: Inflasi November 2024 Terkendali dan Menurun Secara Tahunan
Ia menjelaskan, penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.
Selain itu, layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Selanjutnya, Erwin menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan, antara lain, masa edar yang telah cukup lama dan kemajuan teknologi dalam bahan atau material uang logam.
"Mulai dari tanggal yang dimaksud, uang rupiah logam tersebut tidak akan lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Erwin menjelaskan bahwa penggantian uang rupiah logam yang telah mengalami keausan, kerusakan, atau cacat akan mengikuti ketentuan Bank Indonesia terkait manajemen uang rupiah.
Pertama, jika fisik uang rupiah logam tersebut lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat teridentifikasi keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Kedua, apabila fisik uang rupiah logam sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penggantian tak bisa dilakukan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]