WahanaNews.co | Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) cair. Bantuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 itu dikabarkan cair di bulan Februari 2022.
Adapun syaratnya, bansos PKH 2022 hanya bisa didapatkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:
Cerita Anak Penerima PKH di Lampung yang Sekarang Jadi PPPK Guru
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos tersebut bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Hoaks! Viral Pesan Via WA soal Tambahan BLT Rp 400 Ribu
3. Kemudian, Anda tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).