Banyak yang sengaja menyimpan tanah untuk diwariskan, atau karena keterbatasan modal membangun.
“Bila tanah tidak dikuasai secara fisik, belum tentu ditelantarkan. Apakah itu bisa disebut melanggar hukum? Kami tidak sepakat,” tegasnya.
Baca Juga:
Aturan Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara Ramai Dibahas, Begini Penjelasannya
Dorongan Uji Materi dan Partisipasi Publik
Mufti juga menilai kebijakan ini harus melalui uji formil dan materil, termasuk kemungkinan judicial review jika sudah dituangkan dalam peraturan.
“Kalau ini jadi Peraturan Menteri atau PP, maka bisa kita dorong uji materi ke Mahkamah Agung. Kalau jadi Undang-Undang, maka bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Mufti.
Baca Juga:
Elisabeth Silaban Lapor Dugaan Mafia Tanah Usai Diintimidasi di Lahan Warisan Jatiasih
Lebih jauh, BPKN menilai pemerintah minim melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan.
“Kami tidak melihat adanya konsultasi publik yang berarti. Padahal, kebijakan ini menyentuh sendi hak milik warga. Pemerintah tidak boleh membentuk peraturan yang mengancam hak rakyat tanpa partisipasi mereka,” tambahnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.