WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan terutama dalam bentuk penerapan Sertipikat Elektronik bukan semata-mata langkah inovatif dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Tetapi merupakan strategi jangka panjang yang dirancang untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.
Baca Juga:
Menuju Transformasi Digital, Pemkab Nias Barat Luncurkan Aplikasi "Smart School dan Srikandi"
Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa digitalisasi ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas dari sekadar kemudahan akses.
Menurutnya, transformasi digital yang sedang berlangsung ini adalah bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertanahan, sekaligus sebagai alat untuk memberantas praktik-praktik ilegal seperti mafia tanah yang selama ini merugikan banyak pihak.
“Digitalisasi sertipikat tanah ini bukan hanya soal kemudahan layanan, tapi juga sebagai langkah nyata untuk keamanan hukum. Ini adalah upaya strategis untuk melawan praktik mafia tanah dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau harapan palsu dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Harison Mocodompis, Rabu (14/05/2025).
Baca Juga:
ASDP Ambon Hadirkan WiFi di Kapal, Penumpang Kini Bisa Tetap Terkoneksi di Tengah Laut
Ia juga menekankan bahwa langkah digitalisasi ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong seluruh lembaga pemerintah untuk mengadopsi birokrasi yang responsif, adaptif, serta siap menghadapi tantangan di era digital.
Harison menyampaikan hal ini sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian publik, termasuk perbincangan di media sosial mengenai perubahan sistem layanan di kementeriannya.
Salah satu video yang menampilkan proses transformasi digital di lingkungan ATR/BPN bahkan sempat viral di platform Instagram dan memicu diskusi luas di kalangan warganet.