WahanaNews.co, Mojokerto - Keberadaan tanah wakaf yang belum bersertifikat sering menimbulkan permasalahan di kemudian hari ketika pemberi wakaf sudah meninggal dunia, tidak jarang ahli waris tidak mengakui wakaf tersebut.
Untuk menghindari timbunya sengketa wakaf di kemudian hari Kementerian Agraria dan Rata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan tempat ibadah di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Serahkan Santunan dan Peralatan Sekolah Anak Yatim
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan program tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Hingga saat ini terdapat sekitar 5010 tanah wakaf dan tempat peribadatan, sebanyak 3200 diantaranya sudah bersertifikat 3200, sisanya 1900 yang belum, dalam waktu dekat akan kita selesaikan.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Matheus Joko didampingi Ketua Pengurus Cabang NU (Nahdhatul Ulama) Kab Mojokerto, KH. Abd. Muchid.
Baca Juga:
Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Didakwa Pasal KDRT
Untuk percepatan sertifikasi wakaf tersebut kita telah membentuk 4 tim satgas percepatan yang terdiri dari BPN, PPAT, NU, Kemenag, tim ini bergerak sesuai dengan wilayah masing masing untuk menyisir dan mensensus tanah wakaf, masjid serta pondok pesantren.
Selain itu, BPN juga telah melakukan sinergitas koordinasi dengan Kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto, Kemenag, NU serta Pemda kabupaten Mojokerto. Pemda memberikan keringanan BPHTB hingga 0%, selain itu biaya pemisahan antara tanah wakaf dan ahli waris akan dibantu oleh Pemda lewat APBD.
Kalau sudah ada Akte Ikrar Wakaf dari Kemenag yang dalam hal ini dikeluarkan oleh KUA Kantor Urusan Agama) lalu BPN akan memprosesnya setelah berkas masuk BPN, tutur mantan Kepala Kantor pertanahan kabupaten Sumenep ini.