WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) dengan Pertalite (RON 90).
Skandal ini diduga telah menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah serta menimbulkan dampak serius bagi konsumen.
Baca Juga:
Pertamax Dituding Mengandung Aditif, Begini Proses Blending yang Dilakukan Pertamina
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka hak-hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah diabaikan.
“Konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan kondisi dan jaminan yang diberikan. Kalau Pertamax dijual dengan label RON 92 dan harga yang lebih mahal, tetapi ternyata isinya hanya RON 90 seperti Pertalite, itu jelas pelanggaran serius. Konsumen ditipu,” ujarnya.
Selain itu, Mufti juga menyoroti hak konsumen atas informasi yang benar dan transparan.
Baca Juga:
Heboh Isu Pertamax Oplosan Pertamina Klarifikasi di Tengah Skandal Korupsi BBM
“Dalam kasus ini, ada indikasi kuat bahwa informasi yang diberikan kepada konsumen tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Konsumen membayar lebih mahal untuk Pertamax, tapi yang mereka dapatkan justru bahan bakar dengan kualitas lebih rendah. Ini tidak hanya merugikan dari segi finansial, tapi juga bisa berdampak pada kinerja kendaraan mereka,” tegasnya.
Mufti menambahkan bahwa konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari PT Pertamina.
“Berdasarkan UUPK, konsumen bisa menggugat secara individu ataupun melalui mekanisme class action. Bahkan, pemerintah dan instansi terkait juga seharusnya mengambil langkah hukum karena kasus ini melibatkan kerugian dalam jumlah besar,” kata Mufti.
Sebagai langkah konkret untuk melindungi hak konsumen, BPKN RI akan mengambil lima langkah strategis berikut:
• Memanggil Direktur Utama PT Pertamina
BPKN akan meminta klarifikasi resmi dari Dirut Pertamina terkait dugaan pengoplosan BBM ini.
BPKN akan menyelisik, sejauh mana Pertamina mengetahui dan menangani kasus ini. Apakah ini kelalaian sistem, ataukah ada unsur kesengajaan.
• Melakukan Uji Sampel BBM di SPBU
BPKN akan segera mengambil sampel Pertamax dari berbagai SPBU untuk diuji di laboratorium.
BPKN akan memastikan apakah bensin yang dijual benar-benar sesuai dengan labelnya. Jika ditemukan bukti bahwa Pertamax yang dijual ternyata memiliki kualitas lebih rendah dari standar RON 92, maka ini merupakan pelanggaran serius.
• Membentuk Tim Investigasi Bersama Kementerian ESDM dan BUMN
BPKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk tim investigasi khusus.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk akademisi dan lembaga pengawas independen, untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Selain itu, kami juga akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka lebih waspada terhadap dugaan penipuan semacam ini,” jelas Mufti.
• Meminta Pertamina Melakukan Pengecekan Rutin di Seluruh SPBU
BPKN mendesak Pertamina untuk meningkatkan sistem pengawasan internalnya agar kejadian serupa tidak terulang.
• Mendukung Penegakan Hukum oleh Kejaksaan Agung
BPKN akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.
“Jika ada unsur pidana dalam kasus ini, kami berharap Kejaksaan Agung bisa bertindak tegas. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum demi melindungi hak konsumen,” pungkasnya.
BPKN menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]