“KTP adalah data pribadi sensitif. Jika disimpan tanpa prosedur keamanan, risikonya sangat tinggi. Pengelola gedung harus menyesuaikan SOP agar sejalan dengan UU PDP dan tidak membebani konsumen,” tuturnya.
Sependapat dengan ELSAM
Baca Juga:
Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Menguap, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Pernyataan BPKN sejalan dengan pandangan peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas, yang sebelumnya menilai bahwa praktik memfoto KTP demi akses masuk gedung tidak sesuai prinsip lawful purpose dan data minimization dalam UU PDP.
Pengelola Gedung Diminta Patuh UU
BPKN meminta seluruh pengelola gedung untuk:
Baca Juga:
Trump Dinilai Banyak Omong, IRGC Ambil Alih Kendali Selat Hormuz
Menghapus kewajiban menyerahkan KTP asli sebagai jaminan.
Menghentikan praktik memfoto atau menyalin KTP tanpa dasar hukum serta tanpa persetujuan tertulis.
Beralih ke metode identifikasi yang lebih aman, seperti QR Code, pencatatan data minimal, atau sistem manajemen pengunjung berbasis digital.