WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengguncang publik dengan langkah tegasnya memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua, terkait dugaan bahwa sumber air produksi mereka bukan dari mata air pegunungan seperti yang diklaim, melainkan dari sumur bor atau air tanah.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan pada Kamis (23/10/2025) di Jakarta bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi resmi langsung dari manajemen Aqua dan menurunkan tim investigasi ke lokasi pabrik untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga:
Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Kemajuan Nyata dalam Perlindungan Konsumen
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti.
Langkah ini dilakukan setelah beredar dugaan kuat bahwa air yang digunakan dalam produksi Aqua berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana yang selama ini menjadi inti kampanye dan citra merek mereka.
Mufti menegaskan, lembaganya telah menerima berbagai laporan masyarakat serta pemberitaan media yang mempertanyakan keaslian sumber air Aqua dan akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Revaluasi 1 Tahun Cara Pemerintah Mensejahterakan Konsumen dalam Paradigma Global
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya, sementara dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua dikenal dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami” yang menegaskan kesan bahwa air mereka diambil langsung dari sumber alami pegunungan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar tentang kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, terlebih karena selama puluhan tahun citra Aqua dibangun di atas reputasi sebagai air murni dari pegunungan.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Mufti.
Ia menambahkan, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti menegaskan bahwa langkah BPKN bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan perlindungan konsumen secara nasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih air minum kemasan dan memperhatikan label sumber air yang tertera pada kemasan.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, konsumen dipersilakan melapor langsung melalui kanal resmi BPKN di www.bpkn.go.id.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]