WAHANANEWS.CO - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan ditetapkan pada Kamis (19/2/2026).
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga:
Kasus Perlindungan Konsumen Richard Lee Bakala Diperiksa Polisi pada 4 Februari 2026
Budi menegaskan proses penyidikan akan dituntaskan secara menyeluruh tanpa intervensi, serta dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," terang Budi.
Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri sejak Selasa (10/2/2026) hingga Sabtu (1/3/2026).
Baca Juga:
Kasus Perlindungan Konsumen, Richard Lee Jalani Pemeriksaan Maraton
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebut masa pencekalan tersebut dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila dibutuhkan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Dalam perkembangan lain, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esthar Oktavi.