WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) merilis laporan akhir tahun 2024 yang berisi evaluasi kinerja dan perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia.
Sepanjang tahun 2024, BPKN menerima 1.733 pengaduan dari berbagai sektor dengan total potensi kerugian konsumen mencapai Rp 424,2 miliar.
Baca Juga:
BPKN RI Harap Peningkatan Keamanan Siber Usai Bocornya 6 Juta Data NPWP
Dari jumlah tersebut, nilai kerugian konsumen yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 44,8 miliar.
Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, mengakui bahwa nilai pemulihan ini masih jauh dari target yang ditetapkan.
"Kami akan terus berupaya memaksimalkan pencapaian ini di masa depan," ujar Mufti di Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
Mufti juga mencatat tantangan signifikan, seperti rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen dan literasi konsumen.
Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi, adaptasi terhadap perkembangan teknologi, serta peningkatan efektivitas perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BPKN berkomitmen untuk menciptakan perlindungan konsumen yang lebih inklusif dan berkelanjutan, salah satunya dengan memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan edukasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, perguruan tinggi, komunitas, hingga kunjungan ke pasar tradisional dan modern.
Mufti menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen.
"Laporan ini adalah wujud nyata dari upaya kolektif kami untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih baik di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, menjelaskan bahwa BPKN juga memfokuskan diri pada penyusunan kajian strategis dan riset kebijakan terkait isu-isu perlindungan konsumen.
Salah satu rekomendasi yang telah dikeluarkan meliputi problematika pembentukan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, serta penerapan tarif tol berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM).
Sepanjang 2024, BPKN telah mengeluarkan 13 rekomendasi strategis yang telah disampaikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk segera ditindaklanjuti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]