WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat yang menyebabkan lebih dari 200 anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada 2022.
Kedua perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta kepada keluarga korban.
Baca Juga:
BPKN Desak Pelaku Usaha Bertanggung Jawab atas Jemaah Umrah Korban Kecelakaan di Arab Saudi
Secara spesifik, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada keluarga anak yang meninggal dunia, dengan 24 orang tua korban tercatat sebagai penggugat dalam putusan ini.
Ketua BPKN RI, Muh Mufti Mubarok, menyatakan bahwa putusan ini sangat tidak mencerminkan kemanusiaan dan melanggar asas kemanusiaan.
"Perlu dipahami bahwa kejadian ini merupakan tragedi kemanusiaan. Sebagai korban, kami menilai putusan ini tidak adil. Menghilangkan nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja, adalah pelanggaran berat," ujar Mufti dalam pernyataannya, dikutip Rabu (28/8/2024).
Baca Juga:
Kawal Konsumen Muslim, BPJPH: Jaminan Halal Bukan Sekadar Label
Mufti menjelaskan bahwa berdasarkan asas keamanan dan keselamatan konsumen, tujuan utamanya adalah menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi.
"Para pelaku usaha harus menyediakan produk dan jasa yang aman bagi konsumen agar mereka terhindar dari bahaya atau kerugian," jelasnya.
Terkait dengan ganti rugi, Mufti menyoroti bahwa ganti rugi inmaterial belum diberikan oleh pihak perusahaan.