WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengingatkan para jamaah haji Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menunaikan kewajiban DAM (denda akibat pelanggaran ibadah haji), serta memastikan bahwa pembayaran dilakukan melalui skema resmi yang sah dan transparan.
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pelaksanaan DAM bukan sekadar formalitas.
Baca Juga:
BPKN RI Terima 1.733 Pengaduan Konsumen di 2024, Naik 200 Persen
“Ini adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji. Maka harus dipastikan benar, sah, dan amanah,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Mufti, ada dua skema resmi yang telah disahkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk jamaah haji Indonesia tahun 1446 H:
• Melalui proyek ADAHI, program resmi Pemerintah Arab Saudi untuk penyembelihan hewan DAM di Tanah Suci.
Baca Juga:
BPKN RI Harap Peningkatan Keamanan Siber Usai Bocornya 6 Juta Data NPWP
• Melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk pelaksanaan DAM di Tanah Air.
Namun, hingga kini tingkat partisipasi jamaah dalam dua skema tersebut masih sangat minim. Dari total 203.320 jamaah haji Indonesia, hanya sekitar 2.000 yang membayar DAM melalui ADAHI dan sekitar 8.000 melalui BAZNAS.
Artinya, lebih dari 190.000 jamaah belum terdata dalam sistem resmi pembayaran DAM.