WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 23.753 produk pangan olahan tanpa izin edar yang merupakan produk impor. Beberapa di antara produk tersebut adalah kopi kemasan saset merek Starbucks.
"Produk Starbucks saset yang disita ini berasal dari Turki. Ditemukan di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tanpa izin edar," ungkap Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, dikutip Selasa (27/12).
Baca Juga:
Tren Kopi Sumedang Naik Daun, DiskopUKMPP: Ini Saatnya Inovasi dan Ekspansi!
Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menyebutkan, enam varian kopi saset Starbucks yang ditarik BPOM karena tidak memiliki izin edar dari BPOM adalah Toffee Nut Latte, Caramel Latte, Vanilla Latte, White Mocha, Cafe Latte, dan Cappuccino. Masing-masing produk tersebut berukuran 23 gram.
BPOM menyatakan, produk Starbucks yang disita adalah produk Nestle-Starbucks dengan masa kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023 yang diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki.
"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini, kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," kata Penny saat menunjukkan deretan produk yang disita.
Baca Juga:
5 Penyakit Bisa Menyerah jika Anda Minum Kopi Hitam Tanpa Gula
Penny mengatakan, seluruh produk impor yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar BPOM sehingga dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi suatu hal, seperti adanya indikasi kandungan berbahaya.
"Kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirup, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," ucap Penny.
Penny juga menegaskan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati saat berbelanja, terutama jika membeli produk secara daring. Sebab, bila mengacu pada pengawasan olahan di sarana produksi dan peredaran khusus Hari Natal dan Tahun Baru, selain produk Starbucks BPOM menemukan puluhan ribu produk ilegal dengan rincian sebagai berikut.