Cahyo lanjut menjelaskan, pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024.
Tempo Pembayaran
Baca Juga:
SMF-BSI Kolaborasi Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Melalui Penerbitan EBA Syariah Pertama di Indonesia
Sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
“Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,” pungkasnya.
Sebelumnya, seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I BSI Tahap I 2024 yang akan ditawarkan sebesar Rp 3 triliun, yang dijamin secara kesanggupan penuh dengan nominal yang sama.
Baca Juga:
Panglima TNI Terima Audiensi Dirut PT Bank Syariah Indonesia
Jika dirinci, sekitar 30-50 persen dana sukuk yang diperoleh akan disalurkan di sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL). Yaitu untuk kategori energi terbarukan, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, serta pengelolaan air limbah yang berkelanjutan.
Sedangkan penyaluran dana untuk kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) memiliki porsi 50-70 persen. Adapun per Maret 2024, portofolio pembiayaan berkelanjutan di BSI mencapai Rp 59,19 triliun yang terbagi atas kategori KUBL sebesar Rp 12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp 46,62 triliun.
BSI telah memperoleh hasil pemeringkatan nasional (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.