WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 kembali menuai kritik keras dari kalangan buruh karena dinilai belum mampu menutup tingginya biaya hidup ibu kota.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta masih terlalu kecil dan tidak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga:
Segini Besaran UMR Wilayah Jabodetabekjur Tahun 2025
Menurut Said Iqbal, Jakarta sebagai kota internasional memiliki biaya hidup yang jauh lebih mahal dibandingkan daerah lain sehingga besaran UMP saat ini justru membuat buruh harus menombok setiap bulan.
“Dengan UMP Rp 5,73 juta, buruh di Jakarta harus nombok Rp 160 ribu per bulan jika mengacu pada KHL,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa upah minimum Jakarta belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja yang tinggal dan bekerja di ibu kota.
Baca Juga:
Apindo Ingatkan Bahaya Kenaikan Upah Tinggi: Perusahaan Bisa Kolaps
“Jakarta itu kota yang mahal dan Gubernur Pramono Anung harus paham bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan penghasilan Rp 5,73 juta pasti nombok,” ujar Said Iqbal.
Selain soal KHL, Said Iqbal juga menyinggung data pendapatan per kapita DKI Jakarta yang menurut International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia mencapai US$ 21.000 atau sekitar Rp 343 juta per tahun.
Jika dirata-ratakan, angka tersebut setara dengan sekitar Rp 28 juta per bulan, jauh di atas besaran UMP yang diterima buruh Jakarta saat ini.
“Pendapatan per kapita DKI ini bahkan di atas Moskow, Beijing, Kuala Lumpur, Hanoi, sampai Bangkok,” kata Said Iqbal menegaskan posisi Jakarta sebagai kota berstandar internasional.
Ia juga membandingkan UMP Jakarta dengan daerah penyangga yang justru memiliki upah minimum lebih tinggi, seperti Bekasi sebesar Rp 5,9 juta dan Karawang Rp 5,8 juta per bulan.
Menurut Said Iqbal, kondisi tersebut menjadi ironi sekaligus menunjukkan perlunya keberanian pemerintah provinsi menggunakan diskresi dalam penetapan upah.
“Harusnya memalukan kalau upah di Bekasi dan Karawang lebih besar dari DKI,” ujar Said Iqbal.
Karena itu, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaikkan UMP Jakarta menjadi Rp 5,89 juta atau minimal setara dengan standar KHL.
“Gunakan diskresi dan jangan terpaku pada PP Nomor 49, karena upah yang kami harapkan Rp 5,89 juta, bahkan survei biaya hidup BPS menyebut Rp 15 juta,” tutup Said Iqbal.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]