WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan UMP 2023 naik sekitar Rp180 ribu atau 8,1 persen dari sebelumnya Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta.
"Gubernur Bengkulu telah menyetujui UMP Provinsi Bengkulu 2023 naik sebesar 8,1 persen dari jumlah Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta atau naik sekitar Rp180 ribu," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11)
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan kenaikan UMP dilakukan berdasarkan hasil diskusi dengan para pekerja dan perusahaan.
Kenaikan UMP sebesar 8,1 persen tersebut juga telah disetujui oleh serikat pekerja Bengkulu yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 12,5 persen.
"Sebab tuntutan pekerja berapa dan kemampuan pelaku usaha berapa sehingga dicari titik tengahnya. Kalau kita hanya melihat dari sisi tuntutan orang yang menerima upah pasti tinggi, tapi yang membayar upah? Sehingga harus ada formulasinya," ujar Rohidin.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan UMP 2023 sekitar 7,16 hingga 8,1 persen atau sekitar Rp160 ribu hingga Rp180 ribu.
Hal tersebut dilakukan usai Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menegasman kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.
UMP Kepri Naik 7,51 Persen