WahanaNews.co | Sebanyak 33 Gubernur secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Penetapan upah minimum menggunakan formulasi mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, dengan Papua Barat Daya sebagai provinsi paling muda.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan UMP kali ini berjalan kondusif. Di mana, rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). Sementara, Permenaker No 18/2022 menetapkan batas maksimal kenaikan 10%.
Dia mengatakan, Permenaker tersebut sebagai jalan tengah bagi semua pihak.
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
Dia pun meminta pemerintah provinsi yang belum menetapkan UMP tahun 2023 segera membuat keputusan. Di mana, jika mengacu Permenaker No 18/2022, batas maksimal penetapan UMP tahun 2023 adalah 28 November, dan upah minimum kabupaten/ kota pada 7 Desember nanti,
Dia juga mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur soal UMP tahun 2023.
"Kami ingin menekankan lagi, formula yang diatur dalam Permenaker No 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.