WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi permasalahan sampah dengan mengembangkan program konversi sampah menjadi energi bersih.
Saat ini, regulasi terkait sedang dirancang dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
Baca Juga:
Layak Dicontoh Wilayah Lain, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Desa Kertayasa Masuk Nominasi Pengelola Sampah Terbaik Se-Jawa Barat
“Kami tengah menyusun Perpres tentang pengolahan sampah menjadi energi dengan teknologi ramah lingkungan. Regulasi ini akan segera diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam konferensi di Jakarta, Rabu (12/03/2025).
Program ini bertujuan mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mengurangi ketergantungan pada metode sanitary landfill yang semakin ditinggalkan di negara-negara maju.
Saat ini, dari 538 kabupaten/kota di Indonesia, banyak daerah masih mengalami krisis pengelolaan sampah, dengan mayoritas sampah hanya ditimbun tanpa pengolahan lebih lanjut.
Baca Juga:
Daerah Lain Layak Tiru, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Pemkot Bandung Bangun TPST dengan Pola Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha
Salah satu contoh terbesar adalah TPA Bantar Gebang yang mengalami kelebihan kapasitas.
“Jika kita terus membiarkan sampah menumpuk tanpa pengolahan, dampaknya akan semakin parah. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan,” lanjut Yuliot.
Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan 30 kota besar sebagai prioritas utama dalam program ini.