WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi permasalahan sampah dengan mengembangkan program konversi sampah menjadi energi bersih.
Saat ini, regulasi terkait sedang dirancang dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
Baca Juga:
Bantu Bersihkan Sampah di Kali Cabang Timur, Wali Kota Depok ‘Nyebur’ Pungut Sampah
“Kami tengah menyusun Perpres tentang pengolahan sampah menjadi energi dengan teknologi ramah lingkungan. Regulasi ini akan segera diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam konferensi di Jakarta, Rabu (12/03/2025).
Program ini bertujuan mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mengurangi ketergantungan pada metode sanitary landfill yang semakin ditinggalkan di negara-negara maju.
Saat ini, dari 538 kabupaten/kota di Indonesia, banyak daerah masih mengalami krisis pengelolaan sampah, dengan mayoritas sampah hanya ditimbun tanpa pengolahan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pandawara Group Temui Presiden Prabowo, Bahas Darurat Sampah di Indonesia
Salah satu contoh terbesar adalah TPA Bantar Gebang yang mengalami kelebihan kapasitas.
“Jika kita terus membiarkan sampah menumpuk tanpa pengolahan, dampaknya akan semakin parah. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan,” lanjut Yuliot.
Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan 30 kota besar sebagai prioritas utama dalam program ini.
Setiap kota ditargetkan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 MW dari sampah, dengan total kapasitas nasional mencapai 1 GW.
Selain menghasilkan listrik, teknologi pirolisis akan diterapkan untuk mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak.
Sementara itu, sampah organik akan diolah menjadi bioenergi seperti biogas atau biomassa, yang tidak hanya mengurangi limbah tetapi juga meningkatkan penggunaan energi terbarukan di Indonesia.
Sesuai rancangan Perpres dan merujuk pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018, harga listrik dari pengolahan sampah diperkirakan sekitar 13 sen USD per KWh.
Angka ini jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan pembangkit listrik berbahan bakar diesel yang memiliki harga pokok produksi (HPP) mencapai 30 sen USD per KWh.
Dengan harga yang lebih terjangkau, program ini tidak hanya menjadi solusi bagi masalah lingkungan, tetapi juga menawarkan opsi ekonomis dalam penyediaan listrik di berbagai daerah.
Pemerintah menargetkan pada tahun 2029, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki sistem pengolahan sampah modern yang terintegrasi.
"Kami mendorong agar implementasi target yang telah ditetapkan segera direalisasikan. Proses pengolahan sampah sudah mulai berjalan, dan kami optimis target nasional akan tercapai pada 2029," pungkasnya.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan sampah sekaligus mendukung transisi energi bersih, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan menekan emisi karbon.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]