Selain menentukan tahapan dalam pengembangan ekonomi digital, sejumlah aspirasi target juga telah ditetapkan, diantaranya peningkatan daya saing digital Indonesia menjadi pada peringkat ke-20 di tahun 2045, serta kontribusi ekonomi digital Indonesia terhadap PDB juga harus mencapai minimal 20% pada tahun 2045.
Dalam rangka mencapai target pengembangan ekonomi digital tersebut, sejumlah intervensi perlu dilakukan pada 6 pilar utama ekonomi digital yakni pertama, mendorong infrastruktur digital agar dapat menyasar perluasan jangkauan penetrasi internet, peningkatan mutu infrastruktur digital, serta peningkatan dalam computing edge.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Perumahan Punya Multiplier Effect Tinggi untuk Perekonomian
Adapun Pemerintah telah membangun sejumlah infrastruktur digital seperti Jaringan Fiber Optic Palapa Ring yang menghubungkan 57 Kab/Kota, tambahan BTS, hingga pemanfaatan Satelit Multifungsi Satria untuk lokasi 3T.
Selanjutnya, pada bidang SDM intervensi ditujukan menyasar pendidikan formal, pemberdayaan tenaga kerja, dan lifelong learning guna memastikan setiap individu memiliki keterampilan yang bersaing di era digital.
Peningkatan keterampilan digital melalui Prakerja, Vokasi, Digital Talent Scholarship, hingga kolaborasi dengan pihak swasta seperti Google, Apple, Microsoft, dan Amazon.
Baca Juga:
Indonesia Dorong Percepatan Aksesi OECD dan Integrasi Ekonomi ASEAN untuk Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
Ketiga, Riset, Inovasi, dan Pengembangan (R&D) harus menyasar peningkatan komitmen dalam penelitian dan pengembangan, serta mendorong budaya inovasi. Pemerintah sendiri saat ini juga telah menyediakan dukungan berupa Super Tax Deduction hingga 300% untuk kegiatan R&D.
Keempat, mewujudkan ekosistem bisnis yang produktif, maju, dan bernilai tambah tinggi melalui digitalisasi sektor ekonomi prioritas seperti manufaktur, perdagangan, dan pertanian.
Kelima, bersama otoritas terkait akan membuka pintu inklusi finansial dengan target tingkat inklusi keuangan mencapai 90% pada tahun 2024, serta terakhir berupa dukungan ekosistem regulasi dan kebijakan yang sehat, adil, berorientasi pada perlindungan konsumen dan keamanan nasional.