WahanaNews.co | Pemerintah tengah mengkaji sebagian kendaraan roda dua atau motor yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Saat ini, kebijakan tersebut sedang dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero).
Baca Juga:
PLN Gandeng BMW, Setiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, ketentuan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi masih disiapkan pemerintah.
Masih akan ada revisi dari Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Sementara itu, menurut catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan jenis sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki cubicle centimeter (CC) di atas 250.
Baca Juga:
PLN Gandeng BMW, Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
Dalam pernyataannya di Komisi VI DPR, Nicke juga menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 CC ke atas. Pertamina menargetkan revisi bisa selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
"Berdasarkan hasil rakortas bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 CC ke bawah," kata Nicke yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dikutip Selasa, (12/7/2022).
Dengan demikian, untuk motor yang menggunakan mesin 250 CC ke bawah masih tetap bisa mengisi Pertalite. Sebaliknya, motor 250 CC ke atas akan dilarang membeli BBM jenis ini.