WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, memutuskan membatasi waktu operasional truk. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menuturkan, truk baru bisa melewati jalan di dalam kota pada pukul pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA setiap harinya.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat lintas sektoral, menyikapi insiden kecelakaan maut truk tronton menabrak belasan kendaraan di kawasan Rapak yang menewaskan empat orang.
Baca Juga:
Percepat Konektivitas Sumut, 2 Ruas Baru Tol Kutepat Rampung 100%
"Kami sepakat mengambil langkah-langkah, berkoordinasi dengan kepolisian. Pak Kapolda (Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto) saya terima telepon langsung, lakukan langkah tegas supaya kejadian ini tidak terulang lagi di Kota Balikpapan," kata Rahmad dalam konferensi pers usai rapat, Jumat (21/1).
Rahmad menegaskan, Pemkot Balikpapan memutuskan mengeluarkan edaran mulai pukul 22.00-05.00 WITA truk minimal 10 roda baru bisa masuk dalam kota.
"Artinya dari jam 5 pagi sampai 10 malam tidak boleh ada melewati masuk dalam kota," ujar Rahmad.
Baca Juga:
PLN Siap Tambah 111 SPKLU di Sejumlah Lokasi "Rest Area" Tol
Solusinya, menurut Rahmad, truk seperti tronton disediakan fasilitas tol.
"Jadi nantinya mereka melewati tol. Langkah ini harus diambil untuk melindungi warga kota Balikpapan, supaya kejadian ini tidak terulang lagi," terang Rahmad.
Rahmad tidak menampik keputusan itu bisa saja memberatkan pengusaha di Kota Balikpapan.