WahanaNews.co | Upaya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam mencegah persaingan yang tidak sehat di dunia usaha semakin matang melalui rencana pelibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Perdagangan Juan Permata Adoe rencanakan Penandatanganan nota kesepahaman tersebut akan dilakukan pada saat pelaksanaan Rapimnas KADIN 2022.
Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Dorong Penguatan UMKM di Yogyakarta
Mematangkan konsep nota kesepahaman yang akan ditandatangani KADIN Indonesia bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Melalui nota kesepahaman tersebut, KADIN bersama KPPU akan mencegah persaingan tidak sehat yang terjadi di dunia usaha," kata Bamsoet
Karenanya KPPU akan dilibatkan oleh KADIN untuk memberikan sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maupun peraturan turunan lainnya.
Baca Juga:
Sayuran Daun Kelor RI Diburu Asing, LPEI Ambil Peran
"Sehingga bisa mendorong agar kegiatan usaha sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (8/6/22).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, nota kesepahaman tersebut juga akan memberi kepastian bagi pelaku usaha yang telah mengalokasikan waktu, tenaga, dan investasinya, mengenai mana yang boleh dan mana yang dilarang dalam mengembangkan usahanya.
Jika menemukan yang abu-abu atau bikin ragu, KPPU dan KADIN siap memfasilitasi.
"Mengingat saat ini, berdasarkan laporan dari KPPU, telah terjadi peningkatan tingkat persaingan usaha di Indonesia. Terlihat dari meningkatnya Indeks Persaingan Usaha sebanyak 0,16 poin dari nilai 4,65 di tahun 2020 menjadi 4,81 di tahun 2021," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, selain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, kepatuhan pelaku usaha pada persaingan usaha yang sehat juga akan meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kerjasama KADIN dengan KPPU ini nantinya juga akan berusaha menutupi ketidaksempurnaan pasar, seperti mencegah para pelaku korporasi besar yang memiliki market power sehingga dapat menyalahgunakan posisi dominannya.”
"Akibatnya pesaing dari kalangan UMKM sulit berkembang. KADIN periode 2021-2026 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Arsjad Rasjid telah memiliki 9 program prioritas, satu diantaranya adalah memajukan UMKM," pungkas Bamsoet. [qnt]