WahanaNews.co | Selasa (9/8/2022) lalu, media sosial Instagram dihebohkan dengan curhatan pelanggan PLN yang terkena tagihan Rp 80 juta.
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian mengatakan, tagihan tersebut lantaran di dalam segel meteran milik pelanggan terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.
Baca Juga:
Perusahaan Tambak Udang di Maluku Berhasil Efisiensi Rp123 Juta Lebih per Hari Berkat Listrik PLN
Keberadaan kabel yang menghubungkan pahasa IN dan OUT itu bukan merupakan standar PLN.
"Keberadaan kabel (jumper) tersebut menyebabkan gangguan pada sistem pengukuran meter, sehingga meter tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya yang mengakibatkan eror hingga-28 persen," ujar Anas, Jumat (12/8/2022).
Menurut Anas, minus berarti meteran tidak mengukur dengan normal.
Baca Juga:
PLN Indonesia Power dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi
Ia pun mencontohkan, jika seharusnya meteran normal mengukur 100, karena minus 28 persen maka hanya terukur 72.
Penjelasan Anas, temuan pelanggaran listrik ini bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022).
Dari sekitar 15 rumah yang diperiksa, petugas menemukan pelanggaran di rumah pelanggan yang berprofesi sebagai dokter ini.