(1a) Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
35% (tiga puluh lima persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Baca Juga:
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
(1b) Untuk konsumen listrik pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen listrik pada tarif tenaga listrik reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
Perlu diketahui juga bahwa pengurangan tagihan ini baru akan diperhitungkan pada tagihan pembayaran listrik di bulan berikutnya. Hal ini berlaku untuk tagihan listrik biasa maupun pembelian token listrik prabayar.
Itulah ulasan tentang cara mengajukan kompensasi mati listrik atau pemadaman dari PLN. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.