WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengubah lanskap pencatatan kredit setelah utang di bawah Rp1 juta dipastikan tidak lagi masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Baca Juga:
Ribuan KPR BTN Diduga Bermasalah, BPKN: Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pekan lalu.
"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," kata Friderica yang akrab disapa Kiki di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam mengakses pembiayaan perumahan.
Baca Juga:
OJK Murka! Indosaku Didenda Rp875 Juta Usai Debt Collector Teror Debitur
Dalam upaya memperkuat dukungan tersebut, OJK juga menggelar pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro pada Senin (13/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah konkret untuk mendorong percepatan program pembangunan perumahan nasional.
Selain itu, OJK menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.