WahanaNews.co | Para pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Pengusaha menilai, kenaikan upah minimum tersebut sudah adil.
Baca Juga:
6 Orang Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siap Beri Bantuan Hukum
Penetapan upah minimum tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Mendukung sepenuhnya penerapan PP Nomor 36 (tentang pengupahan), di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula (kenaikan upah minimun 2022) sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga," ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, ketika dihubungi wartawan, Selasa (16/11/2021).
Selain itu, Haryadi menilai, kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen juga mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Kesal Dibohongi, Buruh Teriaki Anies Gubernur Bencong
Oleh karena itu, kata dia, formula yang digunakan pemerintah dalam penetapan upah minimum 2022 sudah tepat.
"Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei," ucapnya.
Ia menyebut, penetapan upah minimum sebelumnya belum memiliki formula yang tepat, termasuk parameternya.