Namun kini, kata dia, setelah adanya UU Cipta Kerja, penetapan upah minimum memiliki acuan.
"Perkara kenapa ini menjadi kecil? Selama ini kan parameter kita kurang akurat. Kayak tahun 2012, Kabupaten Bogor naik 10 persen," sebut Hariyadi.
Baca Juga:
6 Orang Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siap Beri Bantuan Hukum
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan kenaikan upah minimum tahun 2022.
KSPI mengklaim, upah minimum yang ditetapkan pemerintah tersebut lebih rendah jika dibandingkan pada era Orde Baru.
"Pemerintah lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal dibandingkan memberikan pelindungan kepada kaum pekerja/buruh, atau pegawai," ujar Ketua KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga:
Kesal Dibohongi, Buruh Teriaki Anies Gubernur Bencong
KSPI beralasan penerapan batas atas dan batas bawah upah tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Law.
"Formula kenaikan upah minimum batas bawah dan batas atas tidak dikenal di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden dan DPR RI. Kedua, upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman. Dalam Konvensi ILO, upah minimum merupakan jaring pengaman. Saya tidak pernah menemukan satu negara di seluruh dunia istilah batas bawah dan batas atas dalam penetapan upah minimum," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen.