WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok diterapkan di ibu kota.
PP 36/2021 merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Upah Buruh di Samosir Ikuti UMP 2.7 Juta
Anies menyebut dengan memakai formula dalam PP 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sekitar 0,8 persen atau sekitar Rp38.000.
Menurutnya, kenaikan tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai," kata Anies saat menemui massa buruh, di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11).
Baca Juga:
BPS Ungkap Rata-rata Upah Pegawai Meningkat 12,22% Pada Agustus
Atas dasar itu, Anies mengatakan pihaknya pun bersurat ke Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Menurutnya, formula yang digunakan dalam menghitung UMP harus memenuhi asas keadilan.
"Jadi itu sudah kami kirimkan (surat) dan sekarang kita sedang fase pembahasan, kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," katanya.
Sebelumnya, massa buruh yang tergabung dalam KSPI demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut SK penetapan UMP 2022.