WAHANANEWS.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop kasus dugaan rasuah dan suap dalam perizinan tambang nikel di Konawe Utara.
“MAKI hari ini telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas sengketa tidak sahnya surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan video, dikutip pada Senin, (5/1/2026).
Baca Juga:
Rencana KPK Panggil Oneng, PDIP Singgung Bentuk Pembungkaman Kader Kritis
Gugatan itu didasari karena MAKI meyakini adanya kesalahan atas penyetopan kasus itu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut ada sejumlah alasan yang logis untuk melanjutkan perkara itu.
MAKI tidak sepakat dengan KPK yang menyebut kasus itu harus disetop karena dinilai auditor tidak memiliki kerugian negara. Menurut MAKI, hasil tambang merupakan aset negara yang masuk dalam kategori kerugian negara jika dikorupsi. MAKI juga akan menggugat alasan KPK yang memilih menyetop kasus karena sudah kedaluwarsa.
"Kami menduga itu berkelanjutan, maka mestinya belum kedaluwarsa," ucap Boyamin.
Baca Juga:
Aliran Uang Bank BJB Disisir, KPK Buka Opsi Libatkan PPATK
MAKI berharap hakim tunggal memberikan sikap tegas atas putusan KPK. Salah satunya yakni membatalkan penyetopan kasus.
Sebelumnya, KPK menegaskan kasus dugaan suap dan rasuah izin tambang nikel di Konawe Utara disetop karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mau menghitung kerugian negara. Pengolahan tambang yang dikorup disebut belum masuk keuangan negara.
“Dalam surat BPK disampaikan bawa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.