WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/23).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan baru 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:
Calon Gubernur Rusdy Mastura Blusukan ke Dua Pasar Tradisional di Palu
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa malam.
Ida mengatakan dari seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, ia tak merinci gubernur mana saja itu.
Baca Juga:
Kapolda Sulawesi Barat Komitmen Dukung Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Provinsi Sulbar
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.