WahanaNews.co, Jakarta - Penanggung Jawab Bupati Bekasi Dani Ramdan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menaikkan upah buruh di daerahnya sebesar 13,99 persen dari Rp5.137.575,44 menjadi Rp5.856.324 pada tahun depan.
Rekomendasi diketahui dari Surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
Rekomendasi itu disampaikan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pertimbangan lain; kondisi dan situasi Ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.
"Maka Pj. Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99 persen dari 2023 sebesar Rp5.137.575,44 menjadi Rp5.856.324," katanya seperti dikutip dari surat tersebut.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
Sementara itu Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan rekomendasi yang diberikan oleh Pemkab Bekasi tersebut menunjukkan bahwa buruh sudah memenangkan perjuangan. Pasalnya, kenaikan upah yang diusulkan Pemkab Bekasi sudah mendekati tuntutan buruh sebesar 15 persen.
"Bupati Bekasi sudah memutuskan UMK Bekasi 2024 naik 13,99 persen. Maka gubernur Jabar tidak boleh mengubah rekomendasi itu,"katanya.
Selain itu, ia meminta Pemporv DKI untuk merevisi naik UMP 2024 mendekati 15 persen seperti langkah yang dilakukan Pemkab Bekasi.