WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan proses pencairan tahap pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk 4,36 juta orang dapat diambil mulai Senin (12/9).
"Insyaallah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga:
MTQ Tingkat Provinsi Sumut ke-39 Dibuka, Harumkan Nama Sumatera Utara di MTQ Nasional
Anwar menjelaskan pada Jumat malam ini pihaknya telah memproses pencairan dana subsidi gaji tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp 2,61 triliun.
"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenaker telah menerima data 5,09 juta calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Kabar Baik! Sejumlah Provinsi Akan Naikan UMP 2023, Berikut Daerah dan Jumlah Nominalnya
Kemenaker kemudian melakukan verifikasi dan pemadanan data penyaluran tahap pertama tersebut sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.
Dia mengatakan diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Setelah menjalani proses itu, katanya, terdapat 4,36 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.