WahanaNews.co | Pemerintah berencana akan menaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di sejumlah wilayah.
Kenaikan UMP tersebut, memiliki nilai yang berbeda-beda di setiap provinsi nya. Akan tetapi dibatasi maksimal 10 persen.
Baca Juga:
Kemnaker Rilis Standar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Jakarta Rp5,8 Juta Per Bulan
Adapun sejumlah wilayah yang akan mengalami kenaikan diantara, Provinsi Banten, Jawa Timur dan Jambi.
Sementara itu, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Berikut daftar 10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Program BSU Rp600 Ribu Tidak Akan Dilanjutkan Tahun Ini
1. DKI Jakarta (5,6 Persen)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun depan.
UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp 4,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.