WahanaNews.co | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak lagi digunakan pada tahun 2023.
Sebagai gantinya, pembayaran pajak cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga:
Rafael Alun Bersama Istrinya Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp16,6 Miliar
Kabar tersebut jadi salah satu berita populer pada Minggu (29/5/2022).
Masih berhubungan dengan pajak, berita lainnya yang ramai dibaca soal 7 wajib pajak super tajir sudah ikuti program Tax Amnesty Jilid II.
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Kerja Sama dengan Kanwil DJP Provsu, Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan
Bayar Pajak Cukup Pakai NIK di 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, NPWP perlu diganti dengan NIK supaya terintegrasi dan lebih memudahkan wajib pajak.
“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang," ujar Yoga.
7 Wajib Pajak Super Tajir Ikut Tax Amnesty Jilid II
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan, sejumlah orang super tajir di Indonesia terpantau sudah ikut Tax Amnesty Jilid II.
jumlah wajib pajak ini merupakan golongan yang memiliki kekayaan di atas Rp 10 triliun.
"Kalau kita lihat distribusinya yang menarik, yang men-disclose harta di atas Rp 10 triliun ada 7 orang," ungkap Sri Mulyani. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.