WahanaNews.co | Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Integrasi data antara NIK dan NPWP pun sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022.
Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, integrasi KTP menjadi NPWP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan kepatuhan wajib pajak (compliance gap) dalam sistem perpajakan Indonesia.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
Ia menjelaskan, secara teori terdapat empat pilar kepatuhan yaitu mendaftarkan diri, pelaporan, kepatuhan pembayaran, dan correct reporting atau melaporkan dengan benar.
Maka melalui penggunaan NIK untuk perpajakan diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak.
"Jadi kepatuhan ada empat pilar, melalui kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri, merupakan fungsi dari integrasi NIK jadi NPWP. Dengan integrasi ini tentu tidak semua orang yang mempunyai NIK harus bayar pajak," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Senin (25/7/2022).
Baca Juga:
DJP Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK
Memudahkan Administrasi
Yon mengungkapkan, integrasi KTP menjadi NPWP akan memudahkan administrasi, selain itu memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Integrasi ini menjadi salah satu dari tiga format baru NPWP.