WahanaNews.co, Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/08/23).
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Perbuatan Rafael tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 1 angka 25 UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Penerimaan dari wajib pajak melalui PT ARME
Dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009, PT ARME menerima uang sebesar Rp12.802.566.963 dari 64 wajib pajak termasuk PT Patra Jasa, PT Pan Indonesia Bank Tbk dan PT Bursa Efek Indonesia.
"Bahwa terhadap penerimaan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek mendapat bagian sejumlah Rp1.641.503.466," kata jaksa.