“Semua jadi catatan bahwa regulasi dan kebijakan terkait keamanan data terutama di era ekonomi digital saat ini sangatlah penting dan mendesak untuk kita selesaikan bersama, seperti Revisi UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 yang juga perlu menjadi perhatian kita untuk segera disahkan agar terciptanya sistem perlindungan konsumen nasional di era ekonomi digital dapat lebih baik ke depan,” paparnya.
Lebih jauh Heru menegaskan terkait pentingnya UU Perlindungan Konsumen, karena keamanan dan kenyaman konsumen merupakan bagian dari hak konsumen.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dirinya juga menambahkan bahwa sesuai dengan UU NO.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen sebagai pengguna layanan digital memiliki hak untuk mendapatkan kenyaman dan keamanan dalam menggunakan layanan digital.
“Ditambah lagi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media eletronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”, sebutnya.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) meminta untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU DP).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Karena saat ini perlindungan data pribadi tersebari di 32 Undang-Undang (UU) sekaligus, dan diharapkan dapat memunculkan kesadaran konsumen akan pentingnya melindungi data milik mereka.
Hal ini juga sekaligus dapat mendorong kesadaran para pelaku usaha atau penyedia layanan untuk dapat lebih transparan dalam penggunaan data dan dapat lebih bertanggung jawab terhadap kerahasiaan data konsumen. Tutup Heru. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.