Mengenai besarnya sorotan media dan masyarakat pada galon BPA bekas pakai, Chalid mengatakan hal itu terjadi karena sudah ada temuan yang mengkhawatirkan berdasarkan hasil survei BPOM di lapangan.
Hal ini berbeda dengan senyawa Ethylene Glycol (EG) pada plastik kemasan sekali pakai dari jenis Polyethylene Terephthalate (PET), yang sejauh ini belum ditemukan bukti adanya peluruhan yang mencemari air minum di dalam galon PET.
Baca Juga:
Bisnis AMDK Galon di Indonesia Dinilai Rugikan Konsumen
“Jadi wajar saja galon polikarbonat jadi prioritas (untuk dipasangi label peringatan), karena berdasarkan hasil temuan BPA yang sudah ada,” ungkapnya.
Hak Konsumen Indonesia Dilindungi oleh Hukum
Di tempat yang sama, pakar Hukum Perlindungan Konsumen dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI, Dr. Henny Marlyna mengatakan bahwa konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Baca Juga:
Konsumen Wajib Tahu! Bahaya BPA Dalam Kemasan Plastik, dan 5 Dampak Buruknya Bagi Kesehatan
“Tujuannya antara lain menciptakan sistem Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses untuk mendapatkan informasi,” kata Henny.
Menurutnya, hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya Perlindungan Konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berbisnis. Terlebih, dengan adanya hukum Perlindungan Konsumen ini, maka diharapkan para pelaku usaha bisa meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Henny juga mengingatkan kepada para pelaku usaha, dalam hal ini yang terkait dengan bisnis air minum dalam kemasan galon bekas pakai yang mengandung BPA, bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban untuk memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.